Ust. Abu Ammar Abdul Adhim al-Ghoyami
Di antara perintah syariat Islam bagi kaum muslimin, yang merupakan perintah ibadah Maliyah (ibadah dengan harta) ialah berqurban. Oleh sebab ibadah berqurban merupakan ibadah Maliyah maka perintahnya pun disesuaikan dengan kondisi kemampuan kaum muslimin secara materi.
Dalam kajian kita kali ini, insya Allah taala akan diuraikan hukum-hukum berqurban, binatang qurban serta sebagian dari fadhilah amalan agung ini. Semoga bermanfaat.
A. Fiqih Berqurban
1. Hukum Berqurban
Menyembelih binatang qurban pada hari ‘Iedul Adha adalah wajib bagi orang yang mampu menunaikannya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda (artinya):
Barangsiapa mempunyai kelapangan namun ia tidak menyembelih binatang qurban, maka janganlah mendekati mushalla kami. (Hadits shahih, Ibnu Majah 3123)
Dan diwajibakannya menyembelih binatang qurban ini tidak atas masing-masing individu, namun cukup satu keluarga satu penunaian saja. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda (artinya):
Wahai manusia, wajib atas setiap pemilik rumah di setiap tahun untuk menyembelih binatang qurban. (HR. Tirmidzi 1555, Abu Dawud 2771, Ibnu Majah 3125)
2. Waktu Penyembelihan
Waktu menyembelih qurban dimulai pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah shalat Iedul Adhha sampai usai hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Dan barangsiapa menyembelih binatang qurbannya sebelum shalat ied hendaknya ia mengulang penyembelihannya dengan menyembelih binatang qurban yang lain. (HR. al-Bukhari 5473, Muslim 1976)
3. Tempat Penyembelihan
Disunnahkan melakukan penyembelihan binatang qurban di tanah lapang tempat sholat ‘ied ditunaikan. Berdasarkan sebuat riwayat(artinya):
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melakukan penyembelihan di tempat shalat ‘ied (yaitu tanah lapang). (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Nasa’i).
4. Hal-hal yang disunnahkan bagi orang yang hendak berqurban
Seseorang yang jauh hari sebelum bulan Dzulhijjah telah bersiap akan berqurban tidak boleh memotong kuku dan rambutnya setelah memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, yaitu jika telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah. Dan ia baru boleh melakukannya setelah selesai menyembelih atau disembelihkan binatang qurbannya. (HR. Muslim)
Apabila niat berqurban setelah tanggal 1 Dzulhijjah, misalnya baru berniat pada tanggal 2, atau 3, atau 4 dan seterusnya, maka ia tidak boleh memotong rambut dan kukunya semenjak tanggal ia berniat tersebut. Dan tidak ada dosa baginya untuk memotong rambut dan kukunya sebelum berniat.
B. Fiqih Seputar Binatang Sembelihan
1. Binatang yang boleh dan mencukupi untuk disembelih
a. Domba umur 6 bulan sempurna (pendapat jumhur)
b. Unta umur 5 tahun (kesepakatan ulama)
c. Lembu (sapi) umur 2 tahun (kesepakatan ulama)
d. Kambing kacangan umur 1 tahun (kesepakatan ulama)
(Sebagaimana dijelaskan di dalam kitab ar-Raudhah an-Nadiyah 3/123)
2. Binatang yang tidak boleh disembelih dan tidak mencukupi
a. Cacat pada matanya dengan cacat yang jelas.
b. Menderita sakit dengan sakit yang jelas.
c. Pincang kakinya.
d. Sudah terlalu tua sehingga tulangnya tidak bersumsum lagi.
(Sebagaimana disebutkan di dalam beberapa riwayat hadits; HR. Ahmad 4/239, Abu Dawud 2802, Tirmidzi 1497, dll.)
3. Satu ekor kambing cukup untuk satu orang dan keluarganya
Hal ini berdasarkan sebuah riwayat (artinya) :
Seseorang pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyembelih satu kambing untuk dirinya dan keluarganya, sehingga mereka memakannya dan memberi makan (dari daging binatang qurban tersebut kepada orang lain. Sedemikian itulah yang terjadi) sehingga tatkala manusia telah bermegah-megahan (membangga-banggakan kemampuannya) menjadilah (ibadah berqurban itu) sebagaimana yang kamu lihat (di mana seseorang tidak merasa cukup menjalankannya sesuai sunnah semata). (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi dan beliau menshahihkannya)
4. Kebolehan berserikat dalam menyembelih unta atau sapi
Satu ekor unta atau sapi cukup untuk qurban tujuh orang yang berserikat, berdasarkan hadits(artinya) :
Dahulu kami bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam pada masa perjanjian Hudaibiyah menyembelih seekor unta untuk tujuh orang, dan satu ekor sapi untuk tujuh orang. (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
5. Orang yang paling utama dalam penyembelihan
Orang yang paling utama untuk melakukan penyembelihan adalah orang yang berqurban itu sendiri. Inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Namun begitu jika orang yang berkurban udzur menyembelih sendiri boleh diwakilkan kepada orang yang biasa menyembelih.
6. Untuk siapa saja pembagian daging binatang qurban?
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda (artinya) :
“Makan dan berbekallah”. Lantas kami pun makan dan berbekal (dari daging binatang qurban).
Ibnu Qatadah rahimahullah menyebutkan bahwa Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: “Kami berpendapat dengan hadits Abdullah, yaitu bahwa orang yang menyembelih boleh memakan sepertiga, memberikan kepada orang yang ia kehendaki sepertiga, dan bershadaqah terhadap kaum miskin sepertiganya. (al-Mughni 13/379)
7. Kulit binatang qurban tidak boleh dijual
Hal tersebut berdasarakan hadits hasan riwayat Imam Ahmad juga riwayat yang lain, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda (artinya):
Barangsiapa menjual kulit binatang qurbannya (udhhiyahnya), maka tidaklah ada udhhiyah (qurban) baginya (yaitu tidak sah dan tidak mendapat pahala qurban). (Hadits shahih, HR. al-Hakim dan Baihaqi)
Namun apabila kulit telah diberikan kepada orang yang berhak menerima (mustahiq), atau suatu lembaga atau yayasan Islam tertentu, lantas orang atau pihak yang menerima tersebut berkehendak menjualnya, maka diperbolehkan. Karena hal ini telah keluar dari makna larangan dalam hadits tersebut.
8. Upah Penyembelih
Tukang sembelih (atau jagal), atau orang yang diupah atau dibayar karena telah menyembelih dan memotong-motong binatang qurban tidak boleh diberi upah atau bayaran berupa daging atau sebagian dari binatang qurban, namun diberi upah dari uang tersendiri dari orang yang berqurban. Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud.
C. Adab-Adab Menyembelih Binatang Qurban
– Orang yang menyembelih hendaknya muslim atau ahli kitab, yang berakal atau telah memasuki usia tamyiz.
– Menggunakan alat yang tajam.
– Tidak boleh mengasah pisau atau alat penyembelihan lainnya di depan binatang yang akan disembelih.
– Memperlakukan binatang qurban dengan lembut dan tidak menyakitinya, baik saat memosisikannya saat akan disembelih, menalinya, dan semisalnya.
– Menghadapkan binatang sembelihan ke arah kiblat.
– Minimalnya membaca Bismillah.
– Memotong kerongkongan dan dua urat lehernya dengan cepat.
– Tidak memotong sesuatu pun dari binatang yang telah disembelih kecuali setelah mati dengan sempurna.
Demikian pembahasan kita ini semoga bermanfaat.
Gayam Gurah; Dzulqa’dah 1437 H
Disarikan dan disusun oleh:
Abu Ammar Abdul Adhim al Ghoyami
NB dari Admin:
Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyah wal Ifta’ no. 8790
Soal: Bolehkah seorang muslim berqurban unta atau sapi untuk tujuh orang, lalu masing-masing meniatkan untuk orang tua, anak,kerabat, pengajar dan kaum muslimin lainnya. Apakah urunan tujuh orang tadi masing-masing diniatkan untuk satu orang saja (tanpa disertai lainnya) atau pahalanya boleh untuk yang lainnya?
Jawab: Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.
Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud,’Abdullah bin Ghodyan
Wakil ketua: ’Abdur Rozaq ’Afifi
Ketua: ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz